Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Proses pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata Jokowi, tidak boleh merugikan pegawai KPK.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi dalam video yang disiarkan Setpres, Senin (17/5/2021).
Jokowi mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Menurutnya, TWK tersebut tidak boleh dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut.
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," lanjutnya.
Untuk diketahui, MK dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK, menyinggung masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut MK, alih status tersebut tak boleh merugikan pegawai KPK.
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan dimaksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata hakim MK.(dtc)