Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Satpol PP dan Polres Tapsel melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan penindakan hukum pelanggar prokes Covid-19 di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) di Desa Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais KabupatenTapanuli Selatan,Selasa (18/5/2021).
Dalam razia tersebut polisi menemukan sedikitnya 100 orang pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker di dalam mobil angkutan, pengendara roda dua dan pejalan kaki.
"Ini Razia prokes. Bagi mereka yang melanggar kita berikan sanksi lisan dan tertulis, dan belum ada sanksi berat," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana melalui Padal Kasium Polres Tapanuli Selatan, IPTU Alpian Sitepu.
Kegiatan rutin Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020. Kegiatan berlangsung sekitar tiga jam yaitu pukul 9.00 WIB-12.00 WIB.
Dalam razia kali ini petugas menemukan 100 orang pelanggar prokes khusus nya tidak menggunakan masker. Pada kesempatan yang sama petugas juga membagikan masker bagi warga yang tidak memiliki masker.
"Sebanyak 100 orang pelanggar itu 40 orang terpaksa diberikan sanksi tertulis sementara 60 lainnya di beri peringatan lisan," kata Alpian.
Petugas juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berpergian, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Sebelum berangkat ke lokasi para personil terlebih dahulu diberi pengarahan dalam apel pagi di Mapolres Tapsel dimana dalam kesempatan itu, Padal berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kemudian, menjaga keselamatan masing-masing.