Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang tahanan pria di Lapas Kotapinang, Sumatra Utara (Sumut) kembali diciduk polisi karena mengedarkan 1/2 Kg Sabu. Dia diciduk setelah sebelumnya 2 orang kurirnya ditangkap polisi di Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumut.
Tahanan tersebut berinisial EPS alias Tonggek (30), warga Aek Batu, Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumut. Sedangkan 2 kurirnya, berinisial FD (25) warga Kotapinang, dan H (37) warga Aek Batu Torgamba.
"Ya tadi malam (Senin, 17/5) kita berhasil mengamankan tersangka Tonggek ke Polres Labuhanbatu. Tersangka ini merupakan otak peredaran narkoba, sabu seberat 515 gram, yang sehari sebelumnya kita tangkap di Aek Nabara," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan Selasa (18/5/2021).
Deni mengatakan Tonggek dijemput polisi dari Lapas Kotapinang, tempatnya ditahan selama ini. Sebelumnya Tonggek telah ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu pada 15 Oktober 2020 lalu.
Adapun kronologis penangkapan, dijelaskan Deni bermula dari ditangkapnya 2 orang pengendara sepeda motor pada Minggu (16/5), di Aek Nabara. Penangkapan ini disebut Deni merupakan buah dari penyelidikan tim khusus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat.
"Jadi sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang dikendalikan dari LP Kotapinang. Kemudian Kasat Narkoba membentuk tim khusus, untuk menindaklanjutinya. Hasilnya ini, berhasil kita ungkap," ujarnya.
Saat kedua pengendara sepeda motor tersebut ditangkap, diamankan dari mereka 5 bungkusan yang berisi sabu seberat total 515 gram. Saat di interogasi keduanya mengaku mereka diperintahkan oleh Tonggek.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menambahkan Tonggek ini merupakan bandar narkoba yang cukup tersohor di Torgamba Labusel. Selain tersohor Tonggek juga memiliki anak buah yang cukup banyak.
"Jadi sewaktu polisi menggerebek kediaman tersangka Tonggek pada Oktober lalu, keluarga dan masyarakat sekitar coba mengintimidasi polisi. Caranya dengan berkumpul mengepung polisi di kediaman Tonggek, sambil berteriak-teriak ke arah polisi. Mengeluarkan kata-kata ancaman. Termasuk ada yang mengacungkan klewang (pedang panjang)," kata Martualesi.
Martualesi mengatakan saat itu hampir 2 jam lamanya polisi terkepung didalam kediaman Tonggek. Polisi akhirnya berhasil lolos dari intimidasi warga, setelah bala bantuan dari Polres Labuhanbatu dan Polsek terdekat datang.