Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjung Gusta Medan, Nanang Zulkarnain alias Tembong (34) akhirnya divonis 10 tahun bui. Majelis hakim diketuai Syafril Batubara juga menghukum terdakwa pidana denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Napi warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan Gang Dimin, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu diyakini terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 Kg untuk dijual.
Majelis hakim dalam.amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Medan Maria F Tarigan bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada anak Tembong, Mariam Teddy Terkelin Sitepu dan 2 terdakwa lainnya yakni Ismail Is alias Mail dan Taufik Hidayat (masing-masing berkas penuntutan terpisah).
Hukuman terhadap keempat terdakwa nyaris sama. Bedanya hanya di ancaman pidana subsidair. Jaksa Maria F Tarigan sebelumnya menuntut para terdakwa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
"Iya Bang. Selain Nanang Zulkarnain alias Tembong. 3 terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang sama. Pikir-pikir lah dulu karena kami akan konsultasikan dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya," urai penasihat hukum (PH) terdakwa, Juwita Batubara SH dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) seusai persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2021) sore.
Diketahui dalam dakwaan disebutkan, Sunarti yang merupakan pacar (istri siri) Tembong, tahun lalu mengunjungi terdakwa di Lapas Tanjung Gusta Medan. Terdakwa meminta agar Sunarti (berkas penuntutan terpisah) membuka rekening baru dan mendaftarkan aplikasi SMS Banking terdakwa agar pengiriman uang belanja lebih gampang.
Sunarti kemudian meminta tolong kepada anak terdakwa, Mariam Teddy Terkelin Sitepu untuk mengerjakan hal itu. Kemudian, pada 3 Agustus 2020 terdakwa dihubungi warga binaan menawarkan 1 kg sabu siap untuk diedarkan.
Mariam Teddy kemudian ditelpon terdakwa untuk mengambil sabu tersebut dan disimpan di tempat kos-kosannya. Atas pengendalian terdakwa lewat sambungan telepon, anaknya beberapa kali berhasil menjual sabu tersebut kepada orang lain.
Sunarti kemudian menelepon terdakwa bahwa Mariam Teddy Terkelin Sitepu telah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Peredaran sabu kemudian diambilalih Ismail Is Als Mail. Tim antinarkotika itu pun melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Ismail dan pembelinya, terdakwa Taufik Hidayat.