Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dikhawatirkan bupati/wali kota tak serius untuk menerapkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut.
Setidaknya itu terlihat dari pelaksanaan instruksi gubernur soal hal yang sama di bulan-bulan sebelumnya, dimana bupati/wali kota kurang serius melaksanakannya. Perihal pembatasan sebagaimana yang diperintahkan dalam instruksi itu, kurang berjalan efektif.
Terhadap hal itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meresponnya. Ia bahkan memaksa bupati/wali kota serius menerapkan instruksinya itu di daerahnya masing-masing.
"Kalau nggak jalan kita paksa untuk jalan. Ini kan covid ini harus disipli," ujar Gubernur Edy, kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (19/05/2021).
Ia juga meminta wartawan turut mendorong bupati/wali kota agar serius menerapkan instruksi itu. "Wartawanlah serius, seriuslah pak, gitu. Ini covid, mati semua kita nanti," tegas Edy Rahmayadi.
Ditanya apakah ada sanksi terhadap bupati/wali kota yang tak serius menerapkan instruksi itu?. "Tak ada sanksi-sanksian. Sanksinya dihantam covid, yang tadi itu. Akhirnya masuk rumah sakit, terpaksalah fatal, dan gugur dia," sebutnya.
Oleh karena itu, kepada semua masyarakat, gubernur menegaskan kembali harus disiplin. "Mau siapapun dia harus disiplin karena virus, virus nggak boleh main-main. Kenapa kita melonjak? karena tidak disiplin," tegas Edy lagi.
Sebagaimana diketahui, dalam instruksi itu Gubernur Edy memerintahkan dilakukannya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran covid, di antaranya dengan menutup tempat-tempat hiburan, termasuk hiburan malam selama 2 minggu, terhitung sejak 18-31 Mei 2021. Operasional kegiatan usaha seperti kafe, restoran, angkringan, pusat perbelanjaan/mall, dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.