Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut memberikan penjelasan terkait kasus penggeledahan yang dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai (Sergai) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (20/5/2021).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan suara saat Pilkada 2020 lalu.
“Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan penggeledahan. Karena ada dugaan penggelemubungan suara saat Pilkada kemarin. Sampai saat ini masih berlangsung,” ujar Sumanggar, Kamis (20/5/2021).
Kata Sumanggar, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Namun Sumanggar belum mau menjelaskan secara detail. Lantaran penggeledahan masih berlangsung. “Itu kasusnya sudah tahap lidik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Serdang Bedagai, Erdian Wijaya belum bisa dikonfirmasi. Saat hubungi via seluler, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea, mengaku mengetahui peristiwa penggeledahan Kantor KPU Sergai dari media.
Dia sendiri sudah mencoba untuk menghubungi Komisioner KPU Sergai Divisi SDM untuk mencari informasi.
"Saya tau liat di media, masalah apa sudah saya tanyakan ke Komisioner Divisi SDM tidak dijawab, cuma ada pesan WA dari mereka kalau hape ikut disita, jadi belum dapat laporan utuh," ujar Mulia.
KPU Sergai menggelar pada Pilkada 2020 lalu. Pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut penuh intrik bahkan dimulai ketika pendaftaran pasangan calon.
Di mana, berkas pendaftaran Soekirman - Tengku Ryan sempat ditolak oleh KPU Sergai dengan alasan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pasangan calon Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan.