Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia pasca lebaran Idulfitri 1442 H memaksa pemerintah daerah "ikut-ikutan" untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang seharusnya habis pada tanggal 17 Mei 2021 kini diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, mengatakan, instruksi yang datangnya dari Presiden Jokowi ini sifatnya penting dan mendesak. "Adapun instruksi tanggal 17 Mei 2021 bapak Presiden RI dalam arahan mengatakan kita harus waspada daripada peningkatan Covid-19 pasca lebaran Idulfitri 1442 H, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang 17 Mei 2021 sudah habis, diperpanjang sampai 31 Mei 2021”, ujar H Umar Zunaidi Hasibuan, Kamis (20/5/2021), di Balai Kota setempat.
Sementara data dari Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, kondisi Covid-19 hingga per tanggal 19 Mei 2021, angka kematian 37 orang dari 570 orang konfirmasi positif. Pasien terkonfimasi positif sebanyak 41 orang, dengan rincian 17 orang dirawat di Rumah Sakit dan 24 orang rawat isolasi mandiri dengan kasus sembuh per tanggal 19 Mei 2021 sebanyak 492 orang.
Dan khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, wali kota menegaskan untuk membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan sekolah. Wali kota juga kembali meniadakan segala kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang ataupun keramaian.
“Di semua sekolah, hari ini kita perintahkan dibentuk Satgas Covid-19 sekolah dan kegiatan-kegiatan yang sifat mengumpulkan orang sampai Mei 2021 jangan diadakan atau diijinkan”, tegas wali kota.
Dijelaskan wali kota bahwa puncak kasus aktif per tanggal 16 Mei 2021 sebelum Hari Raya sebanyak 90.800 tercatat 15 provinsi menaiki tren cukup tajam, termasuk Sumatera Utara minggu terakhir 574 orang dan ditemukan 2 kasus varian baru B.117 di Medan dan Tanjung Balai.
Lebih lanjut wali kota menjelaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi terhadap pasien Covid-19, seperti diantaranya rumah tempat isolasi yang tidak layak huni dan pengawasan yang kurang, termasuk dalam hal pengobatan yang teratur.
Untuk memperkuat arahan dan instruksinya, Umar mengaku akan mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk untuk meneruskan instruksi mendagri dan gubernur dalam hal penanganan peningkatan kasus Covid-19 di daerah
“Kami akan keluarkan surat edaran, meneruskan instruksi mendagri dan gubernur. Tolong disampaikan ke pihak-pihak pengusaha cafe, restoran, rumah makan ataupun yang aktif berhubungan dengan masyarakat," imbuh wali kota.