Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kenaikan tarif jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) akan diberlakukan PT Jasamarga Kualanamu Tol terhitung mulai pukul 00.00 WIB pada Senin, 24 Mei 2021. Kenaikan reguler tarif tol sepanjang 61,7 km itu dilakukan Jasa Marga Kualanamu Tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Direktur PT Jasamarga Kualanamu Tol, Teddy Rosady, menjelaskan, kenaikan atau penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol MKTT itu bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai dengan 31 Januari 2021 sebesar 3,24%. "Penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," jelas Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (21/05/2021). Sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp 50.000, berdasarkan ketentuan itu naik menjadi Rp 51.500 atau naik sebesar 3,0%. Selain itu, jelas Teddy, yang terkoneksi dengan Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp 23.000 menjadi Rp 23.500, atau naik sebesar 2,2%. Dan berikut daftar tarif baru Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: