Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, geram dengan kasus Aparatur Sipi Negara (ASN) yang diduga menjual vaksin covid di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumut.
Sanksi tegas berupa pemecatan dari korps ASN tengah menanti jika ASN itu nantinya terbukti menjual vaksin covid. Ha itu ditegaskan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjawab wartawan, Jumat (21/05/2021).
"Oh iya pecat, pasti pecat sesuai peraturan yang berlaku, melakukan hal yang seperti itu," ujar Gubernur Edy didampingi Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Gubernur Edy mengatakan 2 ASN yang ditangkap dalam kasus dugaan penjualan vaksin covid itu adalah masing-masing dari Dinas Kesehatan Sumut dan Lapas itu, adalah oknum dokter.
"Hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi untuk di LP. Ada 2 dokter, ada dokter rutan dengan dokter di dinas kesehatan," kata Gubernur Edy.
Dokter itu, sebut Edy, menyalahgunakan vaksinasi kepada para tahanan. "Melakukan, dijual kembali, begitu yang baru saya dapat. Tapi coba nanti kita lihat, nantikan diproses itu," tambahnya. Sayangnya, Gubernur Edy Rahmayadi tidak menyebutkan inisial dokter tersebut.
Ia heran karena tak seharusnya vaksin yang dari bantuan pemerintah pusat itu dikomersialkan. "Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya oran tidak terjangkit covid, tapi kalau vaksin diperlakukan seperti itu fatal," sebut Edy.
Padahal kata Edy, sudah diinstruksikan sebelumnya bahwa tidak boleh melakukan penyimpangan dalam program vaksinasi covid. Aplagi saat ini kondisi sedang sulit karena dampak covid.
Karenanya kepada semua yang terlibat dalam program vaksinasi di Sumut, Gubernur Edy menegaskan agar melaksanakannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.