Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisbisdaily.com - Medan. Polsek Medan Baru kembali menangkap seorang komplotan bongkar kantor Kesbang Pol Sumut di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Medan. Pelaku ditangkap itu Rizal Pane (41) warga Komplek PT Ira, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Disebutkannya, Kejadian pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB, di Pos Sekurity Kantor Kesbang Pol Sumut Jalan Gatot Subroto Medan, telah diamankan petugas Polsek Medan Baru 1 orang laki-laki yang tertangkap tangan melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian berupa 2 unit HP merk Vivo V 19 warna biru dan hitam.
Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kantor kemudian menuju pos piket security, di mana pelaku melihat korban sedang tertidur, kemudian pelaku mengambil ponsel milik korban yang sedang dicas. Namun tiba-tiba korban terbangun dan melihat pelaku sedang memegang ponsel milik korban selanjutnya pelaku melarikan diri, namun dapat ditangkap pada saat bersamaan petugas yang sedang berpatroli di seputaran TKP, mendatangi tempat kejadian dan memboyong pelaku ke komando, guna penyidikan selanjutnya. "Kita tetap memberikan rasa aman kepada warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru," tandasnya.