Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat membeberkan soal komunikasi antara salah satu Komisioner KPK dengan tersangka korupsi Muhammad Syahrial. Komisioner yang diduga menjalin komunikasi itu adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lantas, seperti apa komunikasi antara keduanya? Berdasarkan cerita dari sumber detikX dari internal KPK, Lili dan mantan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu sempat beberapa kali saling bertukar pesan singkat. Salah satunya terjadi pada pertengahan 2020.
Saat itu, Lili diduga telah memberi kabar kepada Syahrial soal perkembangan penyelidikan kasus korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp. Lili mengabarkan bahwa berkas kasus itu sudah sampai ke meja kerjanya. "Ini ada berkasmu di meja saya, Dik," kata sumber detikX menirukan pesan yang disampaikan Lili.
Pada Desember 2020, kata sumber itu lagi, keduanya kembali menjalin komunikasi. Syahrial sempat menghubungi Lili untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan memenangkan Pilkada Tanjungbalai. Tidak disampaikan bantuan seperti apa yang dimaksud. Tetapi kemudian, Lili membalas pesan itu dengan emoticon ibu jari pada aplikasi WhatsApp.
Pesan itulah yang diduga dimanfaatkan Syahrial untuk memuluskan rencana keluar dari jerat KPK. Dia diduga menunjukkan pesan Lili kepada para Kepala Dinas di Tanjungbalai supaya mau berpatungan menyogok penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju. "Para Kadis, tahunya dengan bantuan Lili melalui Robin, kasusnya selesai," kata sumber itu, pekan lalu.
Lili belum menjawab permintaan wawancara detikX, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Walau begitu, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Lili membantah dugaan keterlibatan namanya dalam kasus Tanjungbalai. Lili mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Apalagi, dia melanjutkan, sampai membantu Syahrial dalam penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Akan tetapi, sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah, dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili, 30 April 2021.
Sebagaimana diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena dugaan persekongkolan dengan penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Robin diduga telah menerima uang dari Syahrial senilai Rp 1,4 miliar sebagai 'mahar' agar kasusnya dihentikan.(dtc)