Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) tahun 2020. Penilaian itu dibacakan anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam rapat paripurna bersama DPRD Sumut di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (24/5/2021).
Disebutkan Akbar, ada sejumlah aspek yang mendorong diberikannya WTP yakni penerapan standar akutansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatutan terhadap aturan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Sedangkan untuk kekurangan, lanjut Akbar, di antaranya, kekurangan volume atas
350 paket pekerjaan belanja modal 4 OPD. Pengelolaan dana BOS yang belum memadai, bunga pajak air permukaan PT Inalum yang belum selesai dan belanja tidak terduga atas 8 kegiatan penanganan pandemi covid yang tidak sesuai.
"Meski tidak mempengaruhi kewajaran, namun semua permasalahan ini harus ditindaklanjuti," kata Akbar.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan berharap prestasi ini dapat dipertahankan. "Ini ke-7 kalinya Sumut raih WTP secara berturut," kata Edy.