Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Dua tersangka pelaku perampokan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Keduanya merupakan pelaku yang menggasak uang sebesar Rp 150 Juta, milik PT Indomarco Adi Prima.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IW alias Iwan (37) warga Jalan WR Supratman, Rantauprapat dan AF alias Andi (38) warga Jalan Pembangunan, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya terpaksa ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
"Ya benar kita telah menangkap 2 tersangka pelaku perampokan di gudang Indomarco Aek Nabara. Keduanya warga Rantauprapat, ya. Barang buktinya termasuk uang puluhan juta rupiah, yang berhasil kita amankan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, ketika dikonfirmasi Selasa (25/5/2021).
Deni mengatakan perampokan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Senin (10/5) silam. Keduanya menggunakan senjata tajam dalam melancarkan aksinya.
"Jadi kronologinya, tersangka Iwan masuk ke dalam gudang (Ruko) dan mengancam pekerja yang ada, dengan sebilah parang. Sementara tersangka Andi, mulanya memantau situasi di depan ruko. Kemudian setelah Iwan masuk, Andi kemudian melumpuhkan pekerja lainnya, dengan mengikat tangannya (pekerja) memakai nilon. Saat itu Andi bersenjatakan clurit," jelas Deni.
Setelah mengusai keadaan, tersangka Iwan kemudian memaksa seorang pekerja membuka brankas. Dari aksi tersebut kedua tersangka berhasil menggasak uang sebesar Rp 150 Juta milik perusahaan distrubutor tersebut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka diantaranya antara lain uang tunai total sebanyak Rp 61 juta. Selain itu juga ada 2 unit sepeda motor, 2 unit Handphone, buku tabungan atas nama kedua tersangka dan senjata tajam yang mereka gunakan.
"Dari tersangka Iwan kita sita uang sebanyak Rp 28,3 Juta. Sementara dari Andi, Rp 32,7 Juta. Selain beberapa barang yang telah mereka beli menggunakan uang hasil kejahatan ini, juga turut kita sita," kata Parikhesit.
Parikhesit mengatakan kedua tersangka ditangkap di 2 tempat berbeda. Selain itu, kaki kedua tersangka juga terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas.
"Tersangka Iwan kita tangkap di (Kabupaten) Simalungun, di tempat persembunyiannya. Kemudian kita kembangkan dengan menangkap Andi di Padang Matinggi Rantau Utara. Keduanya juga harus kita beri tindakan tegas dan terukur karena sewaktu penyidikan mereka mencoba melawan dan membahayakan petugas," sebut Parikhesit.