Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperpanjang penyekatan arus balik mudik di wilayah Jawa dan Sumatera. Di mana penyekatan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada, Senin (24/5/2021) ditambah sampai Senin (31/5/2021) sesuai dengan yang termaktub dalam SE Satgas No 13 Tahun 2021.
Menyikapi itu, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah. "Saat ini di seluruh Sumatera mengalami peningkatan kasus Covid-19," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Oleh karena itu, Valentino menyampaikan, meski tidak dilarang, apabila harus melakukan perjalanan, masyarakat wajib menunjukkan surat rapid test antigen.
"Warga masyarakat, tetap (diimbau) mengurangi mobilitas dulu dan apabila akan melaksanakan perjalanan wajib dilengkapi surat hasil rapid test antigen negatif," jelasnya.
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan perpanjangan waktu penyekatan tersebut karena lonjakan kasus di Pulau Sumatera masih terhitung tinggi hampir di semua provinsi. Selain itu, masih ada 60% lagi pengguna angkutan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Jawa.
"Periode pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," demikian bunyi Addendum tersebut, dikutip, Senin (24/5/2021) malam.