Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Abang beradik, Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak, dihukum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang milik Rudy selaku korban sebesar Rp 3,6 miliar.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dakwaan kedua. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama 1 tahun 6 bulan," tegas Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/5/2012) sore.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Awi, warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Atak, warga Jalan Jalak IV Medan Marelan ini, telah merugikan saksi Rudy. Kedua terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair serta melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas hakim Immanuel
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan. Putusan ini senada dengan tuntutan JPU. Hanya saja, menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Sebelum pembacaan putusan, puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Pecinta Keadilan (Gertak) melakukan aksi di depan Gedung PN Medan. Mereka meminta agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya.
Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada Maret 2016 di Rumah Makan Uda Sayang Jalan Gunung Krakatau Medan, Tanuwijaya Pratama bersama Robert Sulistian membujuk Rudy (korban) agar kerjasama investasi modal usaha di perusahaan CV Permata Deli dan dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 33 persen. Perusahaan tersebut bergerak pada bidang meubel dan furniture.
"Kepada Rudy, kedua terdakwa juga berjanji akan membuka perusahaan yang baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan serta perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan dijalankan kedua terdakwa," ujar JPU.
Akibat kata-kata yang diucapkan kedua terdakwa, membuat Rudy tergiur dan mau kerjasama investasi modal dengan memberikan uang serta barang senilai total Rp 3.610.000.000. Uang itu diberikan beberapa tahap sejak Maret 2016 sampai Mei 2017.
Namun, kedua terdakwa tidak dapat menunjukkan hasil investasi itu dan ternyata selama ini kedua terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy hingga langsung dilaporkan ke pihak berwajib.