Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siborongborong. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Siborongborong yang beralamat di Jalan Siliwangi Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, terus berinovasi dalam melakukan upaya pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Saat ini, Lapas Siborongborong memiliki klinik Pratama dengan jenis pelayanan rawat jalan yang terletak di dalam areal perkantoran.
"Sesuai dengan peraturan, setiap klinik wajib memiliki izin operasional. Dan Klinik Lapas Siborongborong pertanggal 25 Mei 2021, telah menerima Sertifikat Izin Operasionalnya dengan nomor 001/B.19/DPMPPTSP./2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Utara," kata Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Ucok Sinabang, dalam keterangan tertulis kepada Medanbisnisdaily.com Selasa (25/5/2021) malam.
Dijelaskannya, proses penerbitan izin operasional Klinik Lapas Siborongborong dimulai dengan permohonan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Taput. Setelah kedua instansi tersebut mengelurakan rekomendasi terhadap KLinik Lapas Siborongborong, kemudian diteruskan dengan permohonan penerbitan izin di Dinas Perizinan Kab. Tapanuli Utara.
Dengan terbitnya legalitas ini, membuat klinik Lapas Siborongborong memiliki dasar hukum dan memiliki standarisasi pelayanan kesehatan yang diakui oleh negara. lebih lanjut, dengan adanya legalitas ini, klinik Lapas Siborongborong dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam proses pengurusan izin tersebut, seluruh proses dilakukan tanpa dipungut biaya. "Dalam hal ini, Lapas Siborongborong mengapresiasi penuh Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara yang telah membantu terbitnya izin operasional ini," kata Ucok Sinabang.