Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan, bagi masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar melanjutkan dengan vaksinasi dosis kedua.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, untuk itu masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua tersebut dapat segera melaporkan ke pusat layanan vaksinasi terdekat di daerah tempat tinggalnya.
"Vaksin kedua tetap dilanjutkan. Semua yang dapat vaksin pertama akan dilanjutkan dosis keduanya," ungkapnya, Kamis (27/6/2021).
Aris menjelaskan, semua yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan mendapatkan penyuntikan dosis kedua agar kekebalan tubuhnya bisa terbentuk sempurna. Bagi yang sudah memiliki jadwal, tinggal datang dan melaporkannya kepada petugas yang ada di pusat layanan vaksinasi tersebut.
"Kalau yang belum dapat SMS tinggal bilang ke petugas tanggalnya kapan. Masyarakat cukup membawa KTP saja," bebernya.
Dinas Kesehatan Sumut sendiri, kata Aris telah membuka faskes sebagai pusat layanan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Paru Jalan Kapten Soemarsono. Di rumah sakit ini, ujar dia, mampu melayani hingga 100 orang perhari dengan fokus pada vaksin dosis 2.
"Jadi masyarakat tinggal datang saja ke RS paru, atau ke pusat layanan vaksinasi terdekatnya di Puskesmas," pungkasnya.