Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan telah menindaklanjuti temuan BPK soal 8 proyek Covid-19 di lingkungan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan tindak lanjut temuan BPK itu, yakni harus adanya pertanggungjawaban dari pelaksanaan 8 kegiatan itu. Gubernur Edy menegaskan yang harus mengganti (kerugian negara)n maka harus diganti.
"Yang tidak mengganti, dihukum," tegas Gubernur Edy Rahmayadi, didampingi Asisten Pemerintahan, M Fitriyus, dan Kadis Kominfo, Irman Oemar, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (27/05/2021).
Gubernur Edy kembali menegaskan, OPD yang melaksanakan 8 proyek itu harus bertanggung jawab. "Sudah pasti dia bertanggung jawab, OPD nya bertanggung jawab. Kalau dia urusan jalan berarti PU, kalau urusan air berarti PSDA, kalau dia urusan pendidikan berarti kepala dinas pendidikan," sebutnya.
Namun sayangnya, Gubernur Edy tidak mengetahui persis nama-nama 8 proyek covid yang tak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Ia mempersilahkan wartawan menanyakan langsung ke OPD-OPD.
Sebelumnya pada penyerahan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/05/2021), Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Octain Panjaitan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasubbag Humas dan TU, Mulya Widyopati, menyebutkan permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain atas 8 kegiatan penanganan pandemi covid-19.
Disebutkan belanja tidak terduga atas 8 proyek covid tidak sesuai ketentuan, antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan dan ketidakwajaran keuntungan serta belanja bantuan alih usaha pembuatan becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, terdapat kekurangan volume atas 35 paket pekerjaan belanja modal pada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, pengelolaan dana BOS juga disoroti BPK.
Disebutkan pengelolaan dana BOS belum memadai, antara lain kelebihan pembayaran dana BOS. Pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya dan barang hasil belanja BOS tidak ditemukan keberadaannya.
Selain itu, ada juga masalah di mana Pemprov Sumut belum menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan PK Mahkamah Agung (MA) atas bunga Pajak Air Permukaan PT Inalum.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, antara lain memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan nukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawaban agar disetorkan ke kas daerah.
Kemudian agar gubernur memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah. Gubernur agar memerintahkan Kepala OPD terkait lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang di lapangan. Diminta juga agar gubernur menyelesaikan tindak lanjut hasil putusam PK MA atas imbalan bunga Pajak Air Permukaan PT Inalum.