Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Menganiaya anak di bawah umur, wanita berparas cantik warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap aparat kepolisian.
Perempuan berusia 20 tahun itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang di rumah orang tuanya Pasar XV Gang Delima, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar. Pelaku bernama Sherly. Ia diamankan tanpa perlawanan. Korbannya berinisial V," ujar Firdaus, Kamis (27/5/2021).
Firdaus menyebutkan, motif pelaku melakukan kekerasan fisik dikarenakan korban menjelek-jelekkan di media sosial facebook. "Tidak senang dengan kata-kata yang disampaikan oleh korban di medsos, sehingga pelaku tersulut emosi dengan kemudian menganiaya," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Saat ini, kata Firdaus pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA. "Yang bersangkutan sedang diperiksa," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.