Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung, Bogor, dan Petamburan Jakarta. Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta, sementara kasus Petamburan Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara.
Kini Habib Rizieq sudah kembali ke rutan Bareskrim Polri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pantauan di lokasi, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq tiba dengan mobil tahanan pukul 18.00 WIB.
Terlihat sejumlah anggota kepolisian bersiaga dengan senjata laras panjang. Mereka mengawal Habib Rizieq masuk ke dalam rutan. Saat keluar dari mobil tahanan, Habib Rizieq menunjukkan senyum semringahnya.
"Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. (Kabar) baik," jawab Habib Rizieq saat disapa awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Habib Rizieq pun menanggapi santai vonis terhadap dirinya. Menurut dia, pihaknya masih mempunyai 7 hari untuk pikir-pikir terkait vonis dua kasusnya itu.
"Ya kan kita masih mikir-mikir, ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.
Sebelumnya, Habib dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga. dtc