Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan agar isolasi mandiri yang dilakukan 2 lingkungan, yakni di Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor dan Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Pasar IV, Setia Budi, harus diawasi secara ketat. Sebelumnya, Kapolda bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah melakukan pengecekan terhadap lingkungan tersebut, Jumat (28/5/2021) malam.
"Saya sudah perintahkan seluruh personel menutup akses jalan ke lingkungan warga yang terpapar Covid-19 dan selalu melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada masyarakat yang masuk atau yang keluar dari wilayah tersebut," katanya, Sabtu (29/5/2021).
Menurut Panca, penutupan akses jalan lingkungan yang dilakukan agar masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari. Terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19, dia meminta tim kesehatan agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin serta warga tidak diperbolehkan keluar dari tempat isolasi mandiri (rumah) dalam waktu 14 tersebut.
BACA JUGA: 2 Lingkungan di Medan Diisolasi, Pimpinan Dewan Minta Satgas Tracing Menyeluruh
"Kepada warga yang terpapar Covid-19 agar tetap patuhi protokol kesehatan. Selalu konsumsi vitamin dan gunakan masker apabila keluar dari rumah. Pastikan tidak ada lagi kegiatan masyarakat diatas pukul 21.00 WIB," pintanya.
Panca menambahkan, personel yang bertugas diminta untuk melakukan tracing kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan mempertanyakan kemana saja yang bersangkutan pergi. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah. "Kita harus bekerja bersama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut," tandasnya.