Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap seorang tersangka pembunuhan di Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka yang berinisial HT (51), warga Sei Berombang, Panai Hilir, berhasil diidentifikasi polisi setelah polisi mengenali sandal yang dipakainya.
Sebelumnya pada Selasa (25/5/2021), seorang warga Panai Hilir bernama Darwin Nasution (52) ditemukan tewas di depan kediaman seorang warga. Korban tewas setelah ditikam orang tak dikenal pada pukul 03.50 WIB, saat hendak mengambil kunci boat di rumah majikannya.
Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan tersebut. Tersangka merupakan penjaga malam yang sama dengan korban, bekerja pada majikan yang sama.
"Untuk kasus pembunuhan berencana atas nama korban Darwin, berhasil kita ungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu 4 hari, dimana tersangka adalah rekan kerja korban ditempat yang sama," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Deni mengatakan motif pembunuhan ini dilatari perasaan dendam terhadap korban. Korban selama ini dituding tersangka sering mencuri barang-barang milik majikan mereka, yang keamanannya merupakan tanggungjawab tersangka.
"Jadi tersangka ini pernah mendapati korban mencuri garam milik majikan mereka, namun tersangka tidak berhasil menangkap korban. Selain itu juga ada kehilangan lainnya, seperti minyak solar, udang dan sebagainya, yang pelakunya dicurigai tersangka adalah korban. Sejak itu tersangka merasa dendam kepada korban, hingga akhirnya melakukan pembunuhan," kata Deni.
Sementara Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Labuhanbatu dengan Polsek Panai Hilir. Salah satu kunci keberhasilan polisi mengungkap kasus ini ialah melalui identifikasi sandal yang dipakai tersangka saat membunuh korban.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan kecocokan barang bukti, diketahui pelaku pembunuhan ini adalah tersangka. Kemudian tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Panai Hilir menangkap tersangka di sekitar kediamannya di Sei Berombang," kata Kasat Parikhesit.
Atas perbuatannya ini, kata Parikhesit, tersangka diancam dengan pasal pembunuhan berencana. Yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Jadi tersangka ini mengakui jika telah merencanakan pembunuhan ini sejak 6 bulan lalu. Dan mempersiapkan teknisnya sejak 3 bulan terakhir," tandas Parikhesit.