Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbosnisdaily.com - Medan. Saddam Syuhada (30) ditangkap petugas Polsek Deli Tua karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Nur Hasanah (28), warga Gedung Johor, Medan, di kawasan Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe.
"Pria itu terlibat melakukan pemukulan dengan menggunakan mangkok. sehingga istrinya tidak terima dan membuat laporan di Polsek Deli Tua, " ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik, Selasa (1/6/2021).
Martua Manik menyebutkan, penangkapan dilakukan Senin (31/5/2021), sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe. Tim kemudian mengamankan dan menginterogasi tersangka. Ia mengakui telah memukul istrinya.
Dijelaskannya, KDRT itu terjadi pada Selasa, 27 April 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berada di rumah korban dan mengajak istrinya untuk kembali ke rumah namun korban menolak dengan alasan baru saja lahiran. Terjadi adu mulut hingga terjadi pemukulan menggunakan mangkok stainles ke wajah dan mengenai mata sebelah kiri korban. Setelah itu pelaku pergi. "Barang bukti yang diamankan 1 buah mangkok stainles, " jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini.