Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal membacakan putusan hasil sengketa pemilihan Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Mandailing Natal (Madina). Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengaku telah menerima pemberitahuan sidang pembacaan putusan besok. "(Besok) pukul 08.30 WIB," kata Wahyudi, Rabu (2/6/2021).
Sekadar mengingatkan ada 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Namun, hanya 3 daerah ini yang diperintahkan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Setelah hasil PSU diketahui, pihak yang kalah tidak terima dan kembali mengajukan gugatan ke MK.
Di Labusel, pemohon sengketanya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang kalah dari pasangan Edimin-Ahmad Padly. PSU di sebanyak 16 TPS semakin mengukuhkan kemenangan pendatang baru Edimin-Ahmad Padly atas pencalonan istri Bupati Labusel 2010-2020 Wildan Aswan, yang berpasangan dengan wakil bupati petahana, Kholil Jufri.
Di Madina, ada pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang jadi penggugat. Pasangan yang unggul pemilihan 9 Desember ini tak terima karena berbalik kalah dari pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi setelah PSU 3 TPS.
Di Labuhanbatu, penggugatnya adalah pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal yang juga seperti Dahlan-Aswin, berbalik kalah dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU di 9 TPS.