Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Polres Pakpak Bharat melalui Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat berhasil mengungkap terkait meninggalnya GKT, anak berusia 5 tahun di Pakpak Bharat. GKT, bocah dibawah umur tersebut diduga tewas karena dianiaya ayah kandunya sendiri, DT (27).
Hal tersebut terungkap saat Polres Pakpak Bharat melakukan pers rilis dihalaman Mapolres Pakpak Bharat ,Rabu (2/6/2021) yang dipimpin oleh Ps Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Irvan Pane, SH.
Iptu Irvan Pane menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berawal pada Minggu (09/05/21) sekira pukul 17.00 WIB, yang menginformasikan ada seorang anak perempuan di bawah umur sedang mengalami trauma psikis dan dalam kondisi fisik lemas.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Bhabinkambtibmas dan kepala desa setempat, tersangka sempat melarang untuk membawa korban berobat untuk dirawat. Namun setelah dibujuk, tersangka pun mengizinkan dan korban pun dibawa ke Puskesmas setempat. Pada Selasa 10 Mei 2021 yang lalu, hingga korban dinyatakan meninggal pada 18 Mei 2021 dan dikabarkan oleh ibu kandungnya sendiri, NAT, menjelaskan anak ini sakit,” jelas Kasat.
Atas kecurigaan, Iptu Irvan Pane menyampaikan, jenazah bocah tersebut dilakukan outopsi di Rumah Sakit Umum Daerah Salak. "Sudah dilakukan outopsi dan hasil outopsi yang dikeluarkan oleh USU, anak ini menderita sakit karena penganiayaan. Akibat penganiayaan dan kekerasan. Dan kita lakukan pemeriksaaan terhadap keluarganya, dan istrinya menerangkan bahwa anak ini hampir 1 bulan dianiaya orangtuanya sendiri atasnama inisial DT tadi," ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan, setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata anak ini (GKT) dipukul, dijambak, dibanting dan sesuai dengan hasil keterangan outopsi yang dilakukan oleh kedokteran vorensik USU.
"Dan sekarang, tersangka atasnama DT, sudah kita lakukan penahanan, dan prosesnya sekarang sudah dilakukan penyidikan, dan ini nanti hasil keterangan semuanya ini akan kita limpahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Lanjut Kasat mengatakan, adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 76 B,pasal 77 B dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ditanya motif pelaku menganiaya si korban, kasat mengatakan, karena si anak sering buang air besar dan kecil di celana. "Karena si anak sering buang air besar dan kecil di celana sehingga dia merasa kesal," ujar Kasat.