Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Kejaksaan Negeri Siantar memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Siantar. Kegiatan yang digelar, Rabu (2/6/2021) di Kantor Kejari Siantar itu turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah Kota Siantar.
Kepala Kejari Siantar Agust Wijono, mengatakan, barang bukti kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu terkumpul sejak periode Desember 2020 hingga Mei 2021.
"Narkotika jenis ganja sebanyak 932,64 gram dengan 27 perkara, sabu-sabu 295, 41 gram dengan 96 perkara dan terakhir narkotika jenis Ekstasi 24, 43 gram dengan 7 kasus," katanya.
Selain itu, sebanyak 7,5 kilogram sisik Trenggiling juga turut dimusnahkan. Sisik hewan dilindungi yang nilainya mencapai Rp600 juta itu dibakar bersamaan dengan barang bukti ganja dan lainnya.
Kasus sisik Trenggiling diketahui terjadi pada tahun 2020 lalu. Dimana Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pelaku pengepul kulit Trenggiling di Kota Siantar.
Melalui arahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kasus itu disidangkan di Kota Siantar. Terdakwa yakni Rosensus Sijabat, divonis 6 bulan kurungan penjara denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.