Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang ayah, RP, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga yang masih berusia 9 tahun. Usai menyetubuhi, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibu kandungnya.
Kini, pria berusia 47 tahun itu telah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat suaminya itu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH mengatakan, perbuatan asusila ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya.
"Bunga memberitahu kepada ibu kandung, LM bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tiri sebanyak tiga kali. Tak terima perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan ke Polresta hingga dilakukan penangkapan terhadap bersangkutan," ujar mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini
Firdaus menyebut, pelaku ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (2/6/2021).
"Dia (Robinson Panjaitan) diamankan tanpa perlawanan," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Dari hasil interogasi, kata Firdaus tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Di mana pencabulan pertama dilakukan pada Agustus 2020, kemudian aksi kedua di Januari 2021.
"Tak puas menikmati tubuh anak tirinya dua kali, pelaku kembali mencabuli korban di bulan April 2021. Semua aksi bejatnya itu dilakukan tersangka di rumah sendiri," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.