Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu di 2 tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Perintah ini merupakan amar putusan MK atas sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU 9 TPS yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal yang dibacakan, Kamis (3/6/2021).
Keputusan MK yang memerintah pelaksanaan PSU di 2 TPS terancam menggagalkan kemenangan pasangan calon Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Labuhanbatu, Erik-Ellya memperoleh 88.493 suara. Sedangkan pasangan Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal berada diurutan kedua dengan perolehan 88.183 suara.
Selisih suara pasangan calon Erik-Ellya dan Andi Suhaimi-Faizal hanya 310 suara. Sementara jumlah pemilih dalam DPT di 2 TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 007 dan TPS 009 sebanyak 941 pemilih.
Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan amar putusannya menyatakan mahkamah permohonan pemohon untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah ini dan melaporkannya ke mahkamah dalam jangka waktu 7 hari sejak selesainya pemungutan suara ulang," kata hakim Anwar Usman membacakan amar putusannya.
Perintah PSU di 2 TPS ini menurut mahkamah dikarenakan ditemukannya fakta persidangan bahwa ada sebanyak 8 pemilih di 2 TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Meski membawa C Pemberitahuan, penggunaan KK sebagai bukti identitas diri pemilih tidak dibenarkan oleh MK karena kebenarannya tidak bisa dipastikan sebab tidak ada foto diri di KK. Karenanya, kemurnian suara di 2 TPS tersebut diragukan.
"Dengan demikian, menurut mahkamah demi mendapatkan perolehan suara yang murni dan dapat dipertanggungjawabkan maka terhadap fakta hukum a quo seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang memenuhi signifikansi yang dapat memengaruhi perolehan suara yang dapat berpengaruh atas perolehan pasangan calon khususnya terhadap TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan," kata hakim Enyy Nurbaningsih membacakan pertimbangan mahkamah.