Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut akan melakukan supervisi ke Labuhanbatu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) kembali atau coblos ulang di 2 tempat pemungutan suara (PSU).
"Kami akan segera melakukan koordinasi dan supervisi ke Labuhan Batu sebagaimana amar putusan dari majelis Mahkamah Konstitusi. Termasuk tentunya melaporkan dan menunggu petunjuk Bawaslu RI atas ke tiga putusan ini ," kata Komisioner Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak, Jumat (4/6/2021).
Khusus pengawasan Labuhanbatu, kata Henry, maka selain mengkoordinasikan soal teknis pengawasan di Labuhanbatu, tentunya mengkoordinasikan tentang kesiapan anggaran dalam melakukan pengawasan PSU di dua TPS tersebut termasuk pengaktifan kembali jajaran pengawas di tingkat adhoc.
BACA JUGA: MK Kembali Perintahkan PSU Pilkada Labuhanbatu, Kemenangan Erik-Ellya Terancam Gagal
"Yang pasti Bawaslu Provinsi Sumut siap melaksanakan putusan MK dimaksud dengan melakukan supervisi dan koordinasi secara intensif pengawasan pelaksanaan PSU dua TPS dimaksud," ujarnya.
Seperti diketahui permohonan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Provinsi Sumut telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (3/6/2021). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang dilaksanakan secara daring dan disiarkan secara langsung lewat akun sosial media MK, diputus bahwa permohonan PHP yang diajukan calon bupati dari Mandailing Natal (Madina) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditolak seluruhnya oleh majelis.
Sedangkan permohonan dari Labuhanbatu, majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten tersebut.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang,” urai Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan yang digelar secara live di akun media sosial MK.