Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Parmaksian. Enam unit kerja Pengurus Komisariat (PK) organisasi Serikat Buruh di PT Toba Pulp Lestari(TPL) Tbk, di Parmakasian, Kabupaten Toba menyampaikan dukungan agar perusahaan tempat mereka bekerja supaya tetap beroperasi sesuai ijin yang diperoleh.
Keenam PK adalah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serikat Buruh Sejati, SBSI 1992, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Independent (SBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Ketua PK KSBSI PT TPL, Pangeran Marpaung, mengatakan, aspirasi ini disampaikan menyikapi maraknya informasi dan provokasi dari sekelompok orang yang meminta pemerintah untuk mencabut izin HTI serta menutup perusahaan tersebut.
"Kami menolak segala upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menginginkan penutupan industri tanpa didasari adanya pembuktian pelanggaran hukum, menolak tuduhan PT.TPL/pekerja/buruh PT.TPL melakukan penganiayaan terhadap masyarakat Natumikka," ujar Pangeran di mini Kafe Tepi Danau Bistro by De Pali Balige, Jumat (4/6/2021).
Ia mengatakan, pihaknya juga menolak segala upaya yang memprovokasi masyarakat dan menginginkan adanya kisruh di Kawasan Danau Toba (KDT).
"Kami para buruh/pekerja perusahaan siap bergandengan tangan dengan masyarakat sekitar tempat kami bekerja di PT.TPL," sebutnya.
Ketua DPD Serikat Buruh Independent (SBI), Berlin Marpaung bersama Ketua DPC SBSI 1992, Periana Hutagaol dan Ketua DPC SB Sejati Kabupaten Toba, Juni Sitorus menyampaikan, aspirasi yang disampaikan para buruh/pekerja dari Perusahaan PT.TPL,Tbk melalui Pimpinan Komisariat organisasi serikat buruh telah diterima untuk diperjuangkan sesuai dengan amanah Undang-undang.
"Semua aspirasi yang telah disampaikan melalui PK akan dikoordinasikan kepada pemerintah baik kabupaten, provinsi hingga pusat. Terkait adanya berbagai polemik antara PT.TPL dengan masyarakat supaya mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Ditambahkan Berlin, pihaknya juga mendesak kepada pemerintah untuk memberikan keterangan penjelasan akan tata batas HTI Perusahaan PT. TPL sesuai dengan kepemilikan ijin HTI dimana PT.TPL,Tbk sebagai perusahaan pemegang hak ijin usaha pengelolaan Hutan," ujarnya diamini ketua DPC SBSI 1992 Periana Hutagaol.