Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat adat Natumingka, Kabupaten Toba, Sumatra Utara (Sumut) menolak berdamai dengan pihak PT Toba Pulpen Lestari (TPL) sekaitan bentrokan keduanya terkait lahan belum lama ini. Dalam siaran pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jumat (4/5/2021) disebutkan, Kamis (3/6/2021) untuk kedua kalinya Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Tony hadir di Desa Natumingka beserta dengan rombongan Forkopimda Toba. Adapun yang hadir bersama dengan bupati adalah Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya, Kejaksaan Negeri Toba diwakili Kasidatun Hamonangan Sidauruk, Kodim Tarutung, KPH IV Balige, Kapolsek Habinsaran.
Di awal sesi Bupati memberikan kesempatan kepada masyarakat adat Natumingka untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok perjuangan dari masyarakat adat dalam proses menuntut pengembalian hak tanah adat.
Juru bicara masyarakat adat Natumingka, Jonny Simanjuntak menyampaikan kembali apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat adat Natumingka yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada saat kehadiran bupati di Natumingka tanggal 24 Mei 2021. Adapun isi dari tuntutan tersebut adalah:
1.Pengembalian hak tanah adat, masyarakat Natumingka seluas 2.409,70 Ha.
2.Diberikan jaminan keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka yang bekerja di areal wilayah adat Natumingka yang selama ini dikelola. Sebelum penyelesaian tanah adat Natumingka selesai.
3.Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 di Kabupaten
Toba yang mengakui dan melindungi masyarakat adat di Kabupaten
Toba dengan menjalankan tim verifikasi dan identifikasi masyarakat adat di Kabupaten Toba.
4.Menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat di Desa Natumingka yang sedang berproses di kepolisian.
5.Melampirkan sejarah, data sosial dan peta yang membuktikan keberadaan masyarakat adat di Desa Natumingka.
Dari hasil penjelasan yang disampaikan oleh masyarakat, Poltak Sitorus mengatakan bahwa salah satu tuntutan masyarakat pada poin nomor empat, yaitu untuk menghentikan proses hukum kepada tiga orang masyarakat Natumingka yang diadukan oleh PT TPL kepada Polres Toba yang menjadi fokus utama penyelesaian terlebih dahulu. Bupati mengusulkan agar masyarakat berdamai dengan PT TPL melalui pencabutan laporan kedua belah pihak.
Usulan bupati itupun ditolak. Masyarakat adat Natumingka menegaskan bahwa yang menjadi proses pertama yang diinginkan masyarakat adat adalah mengembalikan hak atas tanah seluas 2409,70 Ha, kemudian soal perdamaian ataupun pencabutan laporan akan dipertimbangkan setelah tanah adat kembali kepada masyarakat Natumingka.
Bupati memberikan tiga tawaran sebagai langkah untuk proses agar masyarakat dapat mengelola lahan. Yang pertama mengusulkan permohonan dengan tanah objek reformasi agraria (TORA). Kedua, pengajuan masyarakat adat dengan berpedoman pada Permendagri No 52 Tahun 2014 yang berhubungan dengan Perda No.1 Tahun 2020. Ketiga, melalui kerja sama kemitraan perseroan yang bersedia menyediakan bibit, pupuk atau tumpang sari.
Tawaran itu kembali ditolak. Masyarakat adat Natumingka tetap memilih pengembalian tanah adat sesuai Perda No 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Toba.
Di akhir pertemuan Sekda Toba Audi Murpy Sitorus membacakan beberapa poin, di antaranya, melaksanakan proses penetapan masyarakat adat Natumingka yang berpedoman pada Perda Kabupaten Toba No.1 Tahun 2020 dan merujuk pada Permendagri No.52 Tahun 2014. Selama proses penetapan masyarakat adat Natumingka tersebut, semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Pemkab Toba dan Masyarakat adat Natumingka sepakat melakukan verifikasi Senin, 7 Juni 2021 yang melibatkan Panitia Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat Natumingka, berlokasi di Desa Natumingka.