Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu, dua orang pria diamankan personel Polsek Tanah Pinem dari Jalan Kuta Buluh-Tigalingga, Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Tepatnya disamping kantor PLN Kuta Buluh.
Pelaku penyalagunaan narkotika yang diamankan, yakni berinisial KP (29) pekerjaan wiraswasta dan MN (16) pelajar, keduanya warga Kecamatan Tanah Pinem.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh melalui rilis persnya, Minggu (6/5/2021) menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada, Kamis, 3 Juni 2021 sekira jam 22.00 WIB. Dimana sebelumnya personel Polsek Tanah Pinem mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kuta Buluh-Tigalingga Desa Kuta Buluh samping Kantor PLN kerap digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Tanah Pinem AKP Ikat Lubis SH beserta Kanit Reskrim dan personel langsung menuju lokasi lokasi dimaksud. Sesampainya di TKP mereka mendapati dua pria berinisial KP dan MN yang sedang mengkonsumi narkotika jenis shabu.
Setelah diintrogasi dan dilakukan penggeledahan dari badan kedua pelaku ditemukan barang bukti, 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan brutto 0,12 gram, 1 (satu) unit alat hisap sabu/bong yang menempel kaca pirex yang berisi sisa pembakaran sabu dengan brutto 0, 84 gram ), 3 (tiga) pcs mancis serta 1 (satu) pipet yang ujungnya diruncingkan.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Pinem dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi," terang Donni.