Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Melanggar protokol kesehatan, Polsek Tanjung Morawa membubarkan hajatan pesta pernikahan di wilayah hukumnya, Sabtu (6/6/2021) malam.
Selain acara pesta, polisi juga membubarkan satu lokasi permainan warnet serta sejumlah tempat nongkrong kaula muda, karena terdapat kerumunan.
"Dua lokasi pesta yang dibubarkan adalah Desa Limau Manis dan Jalan Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir SH kepada medanbisnisdaily.com.
Sawangin menegaskan, pembubaran yang dilakukan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, diperpanjang sampai 14 Juni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
"Seusai intruksi Gubernur Sumut dimaksud, pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan seperti kafe dan acara budaya serta lain sebagainya sampai jam 21.00 WIB. Saat operasi yustisi, acara pesta, sebuah warnet dan tempat nongkrong melawati batas waktu hingga larut malam. Oleh karena itu, dibubarkan," tegas mantan Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan ini.
Sawangin menyebut, dalam pelaksanaan operasi yustisi juga masih ditemukan masyarakat tidak mengunakan masker.
"Bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker, kita beri saksi sosial dengan push up. Terhadap pemilik kafe, disanksi menyanyikan lagu pancasila," sebutnya.
Sawangin menambahkan, operasi yustisi selain menindaklanjuti intruksi Gubernur Sumut, diketahui ada dua orang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada Sabtu 6 Juni 2021.
"Mari bersama-sama melakukan pencegahan dan penyebaran virus Corona yang masih melanda dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta tak menimbulkan kerumunan di tempat-tempat seperti acara pesta dan kafe," pungkasnya.