Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Jilid II pada 19 Juni mendatang. Penetapan ini diputuskan KPU setelah menggelar rapat internal, Minggu (6/6/2021).
"Sesuai dengan perintah MK, hari ini kita telah lakukan rapat internal mengenai tahapan pelaksanaan PSU. Hasilnya, kita putuskan, pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut akan dilakukan pada 19 Juni mendatang,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi sesaat setelah rapat internal usai.
Wahyudi mengatakan hasil keputusan tersebut, sudah disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini sesuai dengan putusan MK, yang memerintahkan KPU Sumut untuk melakukan supervisi pelaksanaan PSU Labuhanbatu.
Dalam PSU jilid II ini, MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 2 TPS. Keduanya TPS tersebut yakni TPS 007 dan TPS 009 yang berada di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Adapun daftar pemilih tetap (DPT) di 2 TPS tersebut berjumlah 942 orang. Bertambah 1 orang dari DPT pada PSU 24 April silam.
Adanya penambahan ini, kata Wahyudi disebabkan adanya seorang pemilih dari TPS 014 Negeri Lama, yang menyalurkan hak suaranya pada TPS 009 Bakaran Batu, pada PSU 24 April silam. Ketika itu kata Wahyudi pemilih tersebut beralasan sedang sakit, sehingga hanya bisa menyalurkan hak suaranya di TPS 009.
Selain itu, Wahyudi menyebutkan untuk PSU di 2 TPS ini, KPU Labuhanbatu menganggarkan biaya sebesar Rp 700 Juta. Sumbernya berasal dari sisa anggaran yang masih dipegang KPU Labuhanbatu.
"Mengenai anggaran, kita menggunakan sisa anggaran yang ada. Kita anggarkan Rp 700 jutaan," sebut dia.
Sementara untuk penyelenggara PSU kali ini, baik KPPS maupun PPK, KPU disebutkan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pada PSU 24 April silam. Itu artinya yang dianggap baik akan dipertahankan dan yang kurang baik akan diganti.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ada, dengan adanya PSU jilid II ini, maka raihan suara pasangan Erik-Ellya berkurang 552 suara. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang diperoleh dari dua TPS tersebut (007 dan 009) pada PSU 24 April silam. Dengan demikian secara keseluruhan, suara pasangan ini menjadi 87.941.
Sementara suara pasangan Andi-Faisal berkurang 295 suara menjadi 87.888. Artinya selisih suara kedua kubu kini berjumlah 53 suara, untuk keunggulan pasangan Erik-Ellya.
PSU Jilid II ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan yang dibacakan oleh ketuanya Anwar Usman pada Rabu (3/6) silam. Putusan ini dilakukan setelah pasangan Andi-Faisal melakukan permohonan (gugatan) terhadap hasil PSU 24 April silam.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan," kata Anwar ketika itu.