Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan membatasi usia penerima bantuan jasa pelayan masyarakat maksimal 60 tahun mendapat proses dari masyarakat. Sebab, selama ini banyak warga yang usia lansia atau diatas 60 tahun tercatat sebagai penerima bantuan.
"Ya, banyak komplen dari masyarakat," ujar Camat Medan Johor, Zulfakhri Ahmadi, Senin (7/6/2021).
Zulfakhri mengatakan tahun lalu bilal jenazah, penggali kubur, guru Magrib mengaji yang berusia 60 tahun keatas tetap menerima bantuan.
Kata dia, aturan pembatasan usia baru berlaku tahun ini.
"Perwal kan 60 usia maksimal, makanya kami protes juga di dinas sosial, 60 kan usia segitu rata-rata jadi bilal mayit," ungkapnya.
Usulan daftar penerima bantuan, lanjut dia, disampaikan secara bertahap mulai dari masyarakat ke kelurahan. Selanjutnya kelurahan meneruskan ke pihak kecamatan untuk dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos).
"Tanggal 31 Mei kemarin batas akhir pengiriman datanya. Kami masih mengirimkan usulan campuran, diatas 60 tahun ada," bilangnya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat kebijakan khusus untuk warga lanjut usia (lansia). Menantu Presiden Jokowi ini menandatangani aturan tentang batas maksimal usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat adalah 60 tahun. Artinya warga lansia di atas 60 tahun tidak lagi diperkenankan menerima bantuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal itu diteken pada 15 April 2021, atau masa-maaa awal dia bersama Aulia Rachman memimpin Kota Medan.
Penerima jasa pelayanan masyarakat dari Pemko Medan sendiri adalah Bilal Jenazah, Imam Masjid, Penggali Kubur, Rumah Ibadah, Guru Magrib Mengaji, Pengurus Rumah Ibadah, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, dan Guru Sekolah Kong Hu Chu.
Pembatasan usia para lansia untuk menerima bantuan tersebut tertuang di Ketentuan Umum point 38 pada Perwal 17/2021.
"Dewasa adalah usia 18 tahun untuk penerima jasa pelayanan kepada Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Buddha, Guru Sekolah Khong Hu Chu usia sampai dengan 60 tahun," tulis ketentuan umum ke 38 seperti dilihat pada salinan Perwal 17/2021.