Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution akhirnya buka suara mengenai terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Mesan No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Menurut dia, pembatasan usia penerima bantuan memang sengaja dibatasi paling tinggi 60 tahun.
"Itu perwalnya bagaimana hari ini penggali kubur, itu masak yang gali kubur di atas 60 tahun. Ini bagaimana efektivitas dari beberapa program yang ada di Pemko Medan bisa berjalan," ujar Bobby di Balai Kota Medan, Senin (7/6/2021).
Bukan hanya penggali kubur, guru magrib mengaji dan penerima bantuan lainnya juga tidak bisa mendapatkan bantuan apabila usianya telah melebihi 60 tahun.
"Maghrib mengaji, itu tidak dari 60 tahun lagi. Itu sebenarnya perwal-nya," bilangnya.
Menantu Presiden Jokowi itu mengklaim apa yang dilakukannya hari ini adalah melanjutkan kebijakan pemerintah sebelumnya.
"Jadi mohon bisa sama-sama, ini masa pandemi kita butuh sama-sama dengan masyarakat butuh kolaborasi. Kita minta kerja sama dari teman-teman media, mengajak masyarakat bersama memperbaiki dari sistem kehidupan kita," bilangnya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat kebijakan khusus untuk warga lanjut usia (lansia). Menantu Presiden Jokowi ini menandatangani aturan tentang batas maksimal usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat adalah 60 tahun. Artinya warga lansia di atas 60 tahun tidak lagi diperkenankan menerima bantuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal itu diteken pada 15 April 2021, atau masa-maaa awal dia bersama Aulia Rachman memimpin Kota Medan.
Penerima jasa pelayanan masyarakat dari Pemko Medan sendiri adalah Bilal Jenazah, Imam Masjid, Penggali Kubur, Rumah Ibadah, Guru Magrib Mengaji, Pengurus Rumah Ibadah, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, dan Guru Sekolah Kong Hu Chu.
Pembatasan usia para lansia untuk menerima bantuan tersebut tertuang di Ketentuan Umum point 38 pada Perwal 17/2021.
"Dewasa adalah usia 18 tahun untuk penerima jasa pelayanan kepada Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, Guru Sekolah Khong Hu Chu usia sampai dengan 60 tahun," tulis ketentuan umum ke 38 seperti dilihat pada salinan Perwal 17/2021.