| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Batubara. Pemerintah Kabupaten Batubara berharap Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dapat menjadi instrumen kekuatan dalam membangun perekonomian di Kabupaten Batubara.
Keberadaan TP2DD dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta proses tata pemerintahan dalam pengelolaan keuangan. Baik transaksi pendapatan maupun belanja daerah melalui berbagai pilihan instrumen dan kanal pembayaran non tunai. Antara lain ; real time gross settlement (RTGS), sistem kliring nasional (SKN), internet banking, ATM, mobile banking, M-Pos dan QRIS.
"Saya berharap tim ini betul-betul matang. Jangan setelah dilantik, tim ini bubar. Bila perlu panggil konsultan sebagai pendamping untuk melakukan pengkajian, menghitung atau mengkalkulasikan seberapa besar pertumbuhan ekonomi kita, apa saja faktor yang mempengaruhi," kata Bupati Batubara, Zahir saat melantik Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), di Tanjung Gading, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (7/6/2021).
Untuk itu, Zahir meminta kepada Apatarur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam TP2DD, dapat bekerja dengan maksimal. Sebab, TP2DD mampu memberi kontribusi dalam peningkatan perekonomian.
"Kalau kita sudah punya tim percepatan, semua harus cepat. Jangan nanti setelah ada tim, malah jadi lambat. Ketika tim ini sudah ada, segera rapat, duduk bersama, diskusi, bila perlu pergi ke Bank Indonesia untuk belajar. Beberapa dinas nanti belajar ke Bank Indonesia. Bedah hasil kajian disana. Sehingga pada 2022, kita kejar pada nadi yang tepat," katanya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, Rijali mengatakan, TP2DD merupakan sebuah forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan (Stakeholder) ditingkat kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah. Selain itu, untuk mendukung tata kelola dan mengintegrasi sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

