Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Dua video viral baru-baru ini di tengah masyarakat Nias Selatan. Video pertama yakni soal penyampaian Ustad Abdul Mun'im dalam sebuah wawancara di Channel YouTube Annaba TV yang diunggah sekitar satu bulan yang lalu. Dimana dalam wawancara tersebut, Ustad Abdul Mun'im, akan melakukan pernikahan massal, karena di Nias Selatan ada perempuan yang tidak menikah hingga umur 40 tahun disebabkan masalah adat.
Sementara itu, di video kedua yakni terkait pemualafan beberapa orang di Nias Selatan yang dilakukan Ustad Dedi Iswandi, yang juga tersebar di tengah masyarakat. Dimana selain pemualafan, Ustad Dedi juga menggalang dana untuk pendirian rumah mualaf. Dia menyebut bahwa daerah tersebut ada di pedalaman, sementara ketika ditelusuri daerah yang dia sebut merupakan daerah Kota Teluk Dalam.
Kedua video tersebut di atas meresahkan masyarakat Kabupaten Nias Selatan, yang mana hal itu sangat mengganggu kerukunan beragama di wilayah itu. Terutama soal pernikahan massal yang diprogramkan Ustad Abdul Mun'im.
Menyikapi keresahan itu, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Nias Selatan bersama tim reaksi cepat kristiani (TRCK) dan majelis ulama Indonesia (MUI) Nias Selatan menggelar rapat koordinasi terkait kedua video tersebut, yang berlangsung di ruang aula Vidcon Polres Nias Selatan, Selasa (8/6/2021).
Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, mengatakan bahwa hal ini diserahkan kepada pihak penegak hukum bila hal itu terkait hukum, sedangkan soal adat maka hal itu diserahkan kepada tokoh adat Nias Selatan.
"Kejadianya akan dilakukan di Kepulauan, dan ketika kita tanya kepada camatnya mengatakan masyarakat di situ tidak mau, karena adat kami tidak seperti demikian, melarang itu,"ujar Firman Giawa, dalam rapat koordinasi tersebut.
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran nanti di sana, hal itu kita serahkan kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan ke depan", tambahnya.
Sementara itu, Ketua MUI Nias Selatan, Milyar Wau, mengutuk keras pernyataan kedua ustaz itu, karena hal itu cederai kerukunan di Kabupaten Nias Selatan.
"Saya secara tas nama pribadi dan MUI Nias Selatan mengutuk keras pernyataan itu. Saya juga sebagai tokoh adat Nias Selatan menyampaikan bahwa nikah massal bukanlah adat Nias Selatan dan itu tidak pernah terjadi. Secara agama Islam ia, namun secara adat istiadat itu tidak dibenarkan", kata Milyar Wau.
Rapat koordinasi yang dihadiri, Wakil Bupati Firman Giawa, Wakapolres Kompol Jauhari Lumbantobing, Pas Intel Lanal Nias, Mayor Laut (T) Rudi, Danramil Teluk Dalam Mayor Inf Hatianus Zega, Kasintel Kejari Nias Selatan Putra Zebua, TRCK terdiri dari para pendeta dan tokoh masyarakat, Ketua MUI Nias Selatan Milyar Wau, Kepala Kemenag Nias Selatan Burung Jaya Saragih, serta organisasi pemuda.
Rapat koordinasi tersebut sepakat membentuk tim terpadu 15, yang bertujuan untuk menggali akar permasalahannya, mengumpulkan bukti yang ada dan diproses lebih lanjut.