Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menetapkan formasi 10.991 untuk tenaga guru sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, formasi 10.991 untuk guru SMA/SMK dan sederajat itu, belum termasuk untuk guru agama.
Padahal sebelumnya kebutuhan 12.000 tenaga guru yang diusulkan Pemprov Sumut, termasuk di dalamnya untuk guru agama.
"Kalau usulan 12.000. Justru kita berharap ada penambahan lagi karena belum masuk guru agama," ujar Faisal di Medan, Rabu (09/06/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Faisal, alasan tidak diakomodirnya guru agama adalah karena Kemenpan RB & PAN mengira penerimaan guru agama lewat Kementerian Agama.
"Dulukan mereka mengira guru agama itu melalui Kementerian Agama. Tetapi menurut Kementerian Agama, untuk pengadaan personil tetap melalui dinas terkait pendidikan, pembinaannya nanti yang di Kementerian Agama," jelas Faisal.
Namun begitu pun, Pemprov Sumut optimis ada peluang penambahan formasi untuk guru agama. Namun soal kapan ditambah, bisa tahun ini dan bisa juga tahun depan.
"Ada hal-hal non teknis belum terjawab. Nanti kita menunggu lagi lewat Menpan RB. Menurut mereka ada peluang itu untuk dimasukkan lagi, diinput lagi data, tapi bisa tahun ini bisa tahun depan," jelas Faisal.
Sebelumnya, Faisal mengatakan pendaftaran seleksi untuk tenaga guru PPPK Pemprov Sumut tahun 2021, masih belum diumumkan. Sebab masih dalam verifikasi data, antara Menteri PAN & RB dan BKN.