Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komnas HAM kembali mengharapkan kehadiran pimpinan KPK untuk menjelaskan perihal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan soal dugaan pelanggaran hak asasi di dalamnya. Keterangan pimpinan KPK disebut Komnas HAM penting untuk keseimbangan informasi.
"Yang berikutnya adalah forum pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Jadi ini tradisi yang baik. Kita tidak boleh mensyak wasangka siapa pun, apakah dia pelanggar HAM, dia koruptor, nggak boleh. Harus ada prosedur-prosedurnya. Nah Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).
"Pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan untuk mengklarifikasi, untuk mendalami, untuk memberikan informasi yang seimbang atau bahkan dalam konteks-konteks yang lain baik dengan kepolisian kalau di internal kasus pidana di kepolisian bahkan kasus pidana di KPK, keseimbangan informasi ini kan penting. Orang tidak boleh dinilai sebelum mereka dikasih kesempatan untuk membela diri," imbuhnya.
Anam menyebut setidaknya ada 5 klaster pertanyaan yang dijabarkan menjadi sekitar 20-30 pertanyaan yang bakal diajukan ke pimpinan KPK. Model pertanyaannya, disebut Anam, ada yang bersifat konfirmasi, klarifikasi, dan pertanyaan penting lainnya.
"Sebenarnya ada beberapa klaster pertanyaan yang kepingin kita dalami ke kolega-kolega kami di KPK yang tadi disebutkan kurang lebih ada 5 klaster, kalau itu diturunkan dalam sebuah pertanyaan kurang lebih minimal 20 sampai 30 pertanyaan. Ada pertanyaan penting, ada pertanyaan konfirmasi, ada pertanyaan cuma sekadar betul nggak ada dokumen ini, betul nggak ada dokumen itu," kata Anam.
"Nah kesempatan untuk mendalami 20 atau 30 ini forumnya sangat penting. Jadi ini harapan kami bahwa rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini menjadi satu proses yang baik, yang baik bagi kita semua dan baik juga bagi suatu proses menghargai orang, menghargai institusi untuk mendapatkan haknya memberikan pembelaan diri, memberikan kesempatan untuk menjelaskan sesuatu yang diterima oleh siapa pun penegak hukum, siapapun penegak hak asasi manusia, dalam konteks ini Komnas HAM," imbuh Anam.
Sebelumnya, Anam menyebutkan telah melayangkan surat panggilan kedua bagi pimpinan KPK dan Sekjen KPK. Panggilan ini merupakan yang kedua berkaitan dengan aduan soal dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK.
Pimpinan KPK Sebelumnya Ogah ke Komnas HAM
Pimpinan KPK yang terdiri dari Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar urung hadir. Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Pimpinan KPK enggan hadir sebab ingin meminta penjelasan lebih dulu soal hak asasi apa yang dilanggar pada TWK KPK. Pimpinan KPK merasa proses TWK tidak ada masalah karena sebagai amanah dari undang-undang.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Ali menyebut KPK tetap menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM. Namun, Ali menegaskan proses alih status ASN yang dikerjakan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait ini sudah sesuai aturan.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut. Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.(dtc)