Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menurun. Dimana saat ini, Taput berada pada zona kuning, dengan resiko penularan rendah. Untuk itu, pelaksanaan acara adat/pesta dan kegiatan kemasyarakatan lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), diizinkan kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Hal itu menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Bupati Taput, dalam Instruksi Bupati Taput Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Acara Adat-istiadat/Pesta dan Kegiatan Sosial Masyarakat Lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara. Instruksi ditandatangani Bupati Taput, tertanggal 7 Juni 2021 dan diperoleh Medanbisnisdaily.com Rabu (9/6/2021).
Dalam pelaksanaannya, acara pesta adat harus selesai pada pukul 15.00 WIB dan dihadiri maksimal 50% dari kapasitas tempat. Selain itu, kegiatan restoran/rumah makan, kafe, warung makan-minum dan pedagang angkringan, serta swa layan untuk layanan makan-minum ditempat, diizinkan 50% dari kapasitas tempat. Sedangkan untuk layanan melalui pesan antar dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah juga diperbolehkan dengan prokes ketat dengan 50% dari kapasitas tempat.
"Pada saat Instruksi Bupati ini mulai berlaku, maka Instruksi Bupati Taput Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku," bunyi poin ke-lima instruksi dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan tanggal 7 Juni 2021.
Sebelumnya pada tanggal 19 Mei 2021 Bupati Taput mengeluarkan Instruksi Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. Disitu disebutkan, pelaksanaan acara adat/pesta di Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk dilaksanakan dan hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan/akad nikah di tempat ibadah.