Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/3886/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Kebijakan tersebut berdasarkan INMENDAGRI NO. 12 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INTS/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sejak 1-14 Juni 2021.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021), saat dikonfirmasi terkait informasi sebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi hingga per 10 Juni 2012.
Disampaikan, bahwa jumlah terkonfirmasi positif hingga pertanggal 10 Juni 2021 sebanyak 49 orang, terdiri dari Kecamatan Padang Hulu 12 orang, Kecamatan Bajenis 10 orang, Kecamatan Rambutan 10 orang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota 11 orang dan Kecamatan Padang Hilir 6 orang.
"Jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 update 10 Juni 2021 sebanyak 49 orang yang semua ini tersebar ke dalam Zonasi Penyebaran Covid-19 yaitu Zona Merah ada di Kelurahan Persiakan (5 orang) dan Kelurahan Rambung (6 orang)," jelasnya.
"Zona Oranye ada di Kelurahan Tanjung Marulak (3 orang), Kelurahan Rantau Laban (3 orang), Kelurahan Pelita (3 orang) dan Kelurahan Bandar Sakti (3 orang). Zona Kuning ada di Kelurahan Pabatu, Bandarsono, Tualang, Satria, Tambangan, Mandailing, Badak Bejuang, Tebing Tinggi Lama yang masing-masing terkonfirmasi positif sebanyak 1 orang serta Kelurahan Padang Merbau, Lubuk raya, Damar Sari, Tebing Tinggi, Pasar Gambir, Mekar Sentosa, Lalang, Berohol dan Bulian masing-masing terkonfirmasi positif sebanyak 2 orang," jelas Dedi.
"Adapun untuk Bed Occupancy Rate (BOR) atau Ketersediaan Tempat Tidur untuk pasien Covid-19 di beberapa Rumah Sakit di Tebing Tinggi antara lain untuk bed kosong RS Chevani ada 10 bed, RS Sri Pamela ada 17 Bed, RS Kumpulan Pane ada 2 bed dan RS Bhayangkara ada 27 bed sehingga Ketersediaan bed untuk pasien Covid-19 di seluruh Rumah Sakit di Kota Tebing Tinggi sebanyak 46 bed," tambahnya.
"Semua Data ini merupakan Update per 10 Juni 2021, sehingga kemungkinan perubahan pasti terjadi. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar tetap waspada dan selalu menerapkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi." ujarnya.
Pemko Tebing Tinggi juga memiliki Pusat Informasi terkait Covid-19 yang dapat diakses melalui Call Centre 112 dan Portal Resmi Informasi Covid-19 https://covid19.tebingtinggikota.go.id/.
Dedi juga menjelaskan, bahwa PPKM berbasis mikro ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sampai pada lingkungan terkecil yaitu Kelurahan yang implementasinya juga diatur dengan zonasi pengendalian wilayah penyebaran Covid-19 dengan ketentuan zona hijau 0 konfirmasi positif, zona kuning 1-2 konfirmasi positif, zona oranye 3-5 konfirmasi positif dan zona merah lebih dari 5 konfirmasi positif.