Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rapat kerja daerah (Rakerda) II DPD PDIP Sumatra Utara (Sumut) yang berlangsung luring dan daring, di Tiara Hotel & Convention Hotel, Medan Sabtu (12/6/2021) menghasilkan sejumlah point. Poin-poin itu menyasar berbagai program pengembangan dan penguatan desa.
Berikut program yang berkaitan dengan pengembangan desa itu sebagaimana siaran pers DPD PDIP Sumut, Sabtu malam (12/6/2021).
a. Mendorong peningkatan produksi berbagai komoditas pertanian dan perikanan melalui teknologi dan manajemen, diversifikasi konsumsi pangan dan meningkatkan efesiensi dan aksebilitas distribusi serta koneksitas antar wilayah. Mendukung program lumbung pangan (food estate) di Sumatera Utara, sebagai upaya strategis untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan.
b. Mendorong pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Sumut mengeluarkan kebijakan pembangunan pertanian berbasis desa dan kelautan perikanan secara terintegrasi dari hulu ( produksi) , industri pengolahan dan pengemasan sampai hilir (pasar).
c. Mendorong peningakatan kapasitas para petani dan nelayan melalui program pendidikan, pelatihan dan penyuluhan berbasis UMKM secara sistematis dan berkesinambungan bagi warga partai dan masyarakat lainnya.
d. Mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan tanah sesuai dengan peruntukannya di seluruh wilayah Sumatera Utara, baik tanah ulayat, tanah adat dan bentuk penguasaan tanah lainnya. Terkait HGU yang bermasalah diserahakan kepada kepala daerah untuk memberikan rekomendasi memperpanjang atau tidak dan persoalan tapal batas kehutanan meliputi Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan SK Kehutanan yang tidak sesuai dengan SK Menteri Kehutanan serta tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan, maka PDIP meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemetaan ulang.
e. Meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap setiap perusahaan yang terindikasi melakukan pengerusakan lingkungan hidup, fasilitas publik dan pelanggaran pengelolaan hak konsesi untuk ditindak sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama di Kabupaten Mandailing Natal, Toba, Asahan dan Dairi. Bilamana ditemukan fakta-fakta yang melanggar hukum, maka PDIP akan melakukan upaya pendampingan politik dan upaya hukum lainnya.
f. Membangun dan mendorong secara sistemik akses kepada para petani, nelayan dan rakyat kecil terhadap sumber modal, teknologi, infrastruktur, pasar, informasi dan asset ekonomi produksi lainnya, untuk itu Partai harus membangun aksesbilitas, komunikasi dan koordinasi terhadap legislatif dan eksekutif.
g. Meminta kepala daerah melalui Pergub maupun DPRD melalui Perda untuk memperjuangkan desa presisi yang berbasis data dan dilakukan secara berkesinambungan.
h. Meminta kepada kepala daerah untuk berkantor di desa minimal satu kali dalam seminggu untuk mendekatkan diri dan mengetahui secara langsung problem yang ada di desa-desa.
i. Mendorong program-program kerakyatan yang bersifat penguatan ekonomi yang dapat diperjuangkan oleh anggota Fraksi DPR-RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota, maka diminta kepada DPC Partai untuk menyampaikan kepada PAC-PAC Partai agar membentuk kelompok tani dan koperasi.
Hadir di Rakerda tersebut di antaranya, Ketua DPP yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut H. Djarot Saiful Hidayat ; Sekretaris DPD Sutarto ; Bendahara Meriahta Sitepu dan jajaran pengurus DPD PDIP Sumut. Juga hadir anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.