Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Kuasa hukum korban pengerusakan rumah di Dusun IV Napanbellang, Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Dairi, karena telah bergerak cepat menangkap para pelaku pengerusakan. Kedua korban yang rumahnya dirusak, yakni milik Husor Malau dan Jellas Malau
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Dairi atas penangkapan ketiga pelaku pengerusakan," kata Mangatur Simbolon SH selaku kuasa hukum korban pengerusakan kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Disebutkan Mangatur, masih ada lima tersangka lagi yang belum ditahan, yakni satu orang tersangka berdasarkan LP di Polsek Bunturaja dan enpat orang tersangka di LP Polres Dairi. "Kami berharap kelima tersangka lagi bisa ditangkap secepatnya," sebut Mangatur, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia berharap hukum bisa ditegakkan dan berjalan dengan adil, sehingga kejadian main hakim sendiri dan tindakan semena-mena tidak terjadi lagi di masyarakat hanya karena tindakan provokatif oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Penegakan hukum ini demi
mendukung keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," ucap Mangatur.
Sementara Plt Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penangkapan ketiga pelaku pengerusakan rumah tersebut.
"Ketiga pelaku pengerusakan berinisial Inisial DP (30), RT (27) dan MS (25) sudah kami tahan. Berkas perkara secepatnya akan kita kirim ke JPU," terang Sumitro.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengerusakan dua unit rumah milik Husor Malau dan Jellas Malau di Dusun IV Napanbellang, Desa Soban, Kecamatan Siemat Nempu, Kabupaten Dairi terjadi pada, Minggu (9/5/2021). Akibatnya kejadian itu, barang-barang di dalam rumah dan sepeda motor milik kedua korban mengalami kerusakan.
Kejadian itu pun selanjutnya dilaporkan ke Polres Dairi dengan surat laporan Nomor : STPL/B/132V/201/SPKT/RES Dairi/Polda Sumut.
Motif pengerusakan antara korban dan salah seorang tersangka diduga masalah tanah. Namun, pada 5 April 2021 gugatan warga (tersangka) itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO).