Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polsek Tanjung Morawa menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (15/6/2021). Pelaku masing-masing Beno Prayoga (21) dan R (16). Keduanya bertempat tinggal di Jalan Rahayu Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH, Rabu (16/6/2021) mengatakan, terungkapnya kasus Curanmor ini berawal dari laporan korban Kabul Santoso Manurung (24) kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion BK 2177 ABG.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan di lapangan teridentifikasi yang mencuri Beno Prayoga. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap bersangkutan pada hari Selasa (14/6/2021)," ujar Sawangin didampingi Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir.
Usai diamankan, lanjut Sawangin personel Unit Reskrim melakukan interogasi terhadap pelaku Beno Prayoga.
"Dia (Beno Prayoga) yang diinterogasi mengaku jika melancarkan aksi bersama dua temannya Ro dan Rezi," lanjut mantan Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan ini.
Setelah itu, sebut Sawangin petugas melakukan pengembangan atas kasus Curanmor dimaksud.
"Berbekal 'nyanyian' Beno Prayoga, pelaku Ro berhasil diamankan tidak jauh dari kediamannya pada hari Rabu (15/6/2021)," sebutnya.
Saat ini, kata Sawangin kedua pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan guna menanggungjawabkan perbuatannya.
"Rekannya, Rezi masuk daftar pencarian orang dan dalam pengejaran petugas," pungkasnya.