Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Samosir meminta dilakukan penangguhan penanganan kepada Kepala Desa Janji Matogu, Pantas Gultom yang ditahan pada Selasa (15/6/2021) kemarin dalam kasus terbitnya akta kematian oleh Disdukcapil Samosir bagi orang yang masih hidup.
"Suratnya sudah kami antar ke Polres Samosir dan semoga permintaan kami bisa diterima bapak Kapolres Samosir," kata Sekretaris APDESI Samosir, Raja Simarmata kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (17/6/2021) sambil menunjuk surat itu.
Raja Simarmata menyampaikan beberapa alasan penangguhan penahanan dari APDESI dikarenakan, Pantas Gultom merupakan tulang punggung keluarga dan ayah dari enam orang anak yang masih kecil dan masih sekolah, dimana anak sulung kelas 3 SMP dan paling bungsu umur 5 tahun yang mendambakan kehadiran orang tua.
Lalu, istri Pantas Gultom yang bernama Desima Sitompul sedang menjalani perobatan karena mengalami penyakit kanker dan membutuhkan perhatian khusus. Serta, selama dalam tugas, APDESI Kabupaten Samosir memandang bahwa, Pantas Gultom dikenal sangat baik dan merupakan tokoh adat di desa dan di Kabupaten Samosir.
"Melalui surat ini kami menjamin saudara Pantas Gultom tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan menghadirkannya bila sewaktu-waktu diperlukan untuk proses hukumnya," tegas Raja.
Pantas Gultom ditahan sejak Selasa 15 Juni kemarin atas adanya laporan warga tentang dugaan administrasi permohonan akte kematian yang terbit padahal orangnya yang di akte itu masih hidup.
Mantan Kadisdukcapil Samosir, Lemen Manurung juga sudah dimintai keterangan.