Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, menegaskan kabupaten/kota di Sumut yang berada dalam zona merah Covid-19, dilarang untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022, Juli mendatang.
Dan secara keseluruhan untuk daerah Sumut, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, mengatakan Pemprov Sumut belum seutuhnya mengizinkan pembelajaran tatap muka. Dikatakannya Pemprov Sumut masih on the track mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat mengenai pembukaan belajar tatap muka.
"Sebenarnya sampai dengan sekarang belum ada perubahan. Masih seperti tetap diawal kita sampaikan, tidak semuanya wajib, terutama untuk daerah zona merah pasti tidak (tidak boleh buka belajar tatap muka)," kata Musa Rajekshah menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (17/06/2021).
Dan jikapun ada pembelajaran tatap muka di daerah yang bukan zona merah, menurut Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, tidak menjadi paksaan bagi peserta didik maupun orangtua.
Ijeck menegaskan, pada saat rapat koordinasi pekan lalu pun, belum ada keputusan final atas wacana pembukaan pembelajaran tatap muka untuk Juli nanti. "Makanya saya katakan tidak ada perubahan, bahwa tetap dilihat bagaimana kondisi lapangan dan perkembangan (covid di masing-masing daerah). Terutama zona merah dan oranye tidak diizinkan buka," terang pria yang akrab disapa Ijeck.
Meski demikian, ujar Ijeck, jika di daerah tertentu kasus Covid-19 melandai atau turun dari status zona oranye ke zona hijau, daerah dimaksud boleh saja membuka sekolah tatap muka. Namun jika kembali lagi statusnya ke zona merah, maka proses belajar mengajar dilakukan kembali secara daring (online).
"Kabupaten/kota tentu mengikuti saja, tetapi kita (pemprov) menunggu juga laporan mereka tentang kondisi terbaru di lapangan. Kepala daerah dan satuan tugas covid tidak hanya Dinas Pendidikan, tetap harus melihat juga perkembangannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Selain memperpanjang PPKM hingga 28 Juni, juga memperketat ketentuan di wilayah zona merah. Diantaranya, PTM ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring.
Setidaknya, ketentuan di 4 sektor di zona merah diperketat. Pertama, untuk perkantoran. Karyawan yang boleh work from office (WFO) atau bekerja dari kantor hanya 25%. Kemudian, PTM ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring.
Lalu taman atau tempat wisata di wilayah merah kembali ditutup dan dilarang dari kegiatan masyarakat, kegiatan ibadah keagamaan harus dibatasi secara ketat dan mengutamakan ibadah di rumah.
Dalam instruksi itu, Mendagri Tito Karnavian juga meminta Pemda harus mengintensifkan disiplin protokol kesehatan. Bila terjadi pelanggaran, pemda harus bersikap tegas.
Mendagri mengingatkan Pemda dan masyarakat untuk tak lelah dan lengah. Berdasar analisis dan evaluasi, ada kecenderungan masyarakat mulai jenuh. Penegakan prokes di daerah juga tidak ketat.
"Kita tidak boleh lelah, kita harus kuat. Terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah," ujarnya.