Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pimpinan Umum (PU) media online Mudanews, Ismail Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut
terkait pemberitaan tentang Benteng Putri Hijau. Hal ini pun dibenarkan oleh Marzuki, saat dikonfirmasi Minggu (20/6/2021).
"Sudah (tersangka), sekitar tanggal 24 dan 25 Mei," ungkapnya.
Menurut Marzuki, padahal sesuai dengan UU Pers, bila ada sengketa dalam pemberitaan pihak pelapor harus melakukan hak jawab. Tapi, pelapor tidak melakukannya.
Marzuki dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut dengan dua laporan yakni, LP/62/I/2021/SUMUT/SPKT1 tanggal 12 Januari 2021 oleh Heriza Putra Harahap dan LP/294/II/2021/SUMUT/SPKT-SPKT-III tanggal 9 Februari 2021 oleh pelapor atas nama Amwizar kuasa hukum Nawal Lubis.
Dalam laporan itu, Marzuki pun dijerat dengan dugaan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, Marzuki mengaku telah menyurati Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak atas masalah yang dihadapinya. Dalam surat nomor 071/B/MBK/V/2021 itu, Marzuki memohon perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan permohonan penghentian penyidikan terhadapnya.
Marzuki mengatakan, dia pun telah menghadiri pemanggilan yang dilayangkan penyelidik terhadapnya pada tanggal 4-5 Mei untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun akhirnya oleh penyelidik, dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah belum (ditahan)," katanya.