Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Operasi Yustisi yang digelar di wilayah hukum Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi tepatnya di kawasan Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak, Senin (21/6/2021), petugas menemukan masih banyak warga yang tidak mematuhi disiplim protokol kesehatan (prokes).
Para pelanggar prokes tersebut umumnya adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Untuk memberikan efek jera, bagi para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi itu diberikan sanksi berupa push up ditempat.
"Sangat disayangkan masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakam masker. Demi memberi efek jera, personil terpaksa memberikan sanksi push up sebanyak 5 kali terhadap pelanggar prokes tersebut," jelas Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Selain memberikan sanksi berupa push up, dengan humanis personel juga mengimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54./15/inst/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis miikro, ujar Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi.