Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya selama empat tahun. Pelaku yang diketahui R, menyetubuhi sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga berlanjut Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perbuatan bejat itu, dilakukan pria berusia 51 tahun terhadap korban sebut saja Bunga di rumah kontrakannya, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.
Kini, pelaku tercatat kependudukan warga Kelurahan Silasas, Kecamatan Medan Barat, diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan setelah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), pada hari Selasa 15 Juni 2021.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi SIK mengatakan, pengungkapan kasus asusila ini berawal dari laporan ibu kandung korban. Dalam laporannya, Bunga disetubuhi berkali-kali oleh pelaku.
"Ibu kandung mengetahui setelah diberi tahu saksi SC, yang mana pernah melihat pelaku mencabuli korban di rumah kontrakannya. Dari situ lah, pelapor menayakan kebenaran atas hal dimaksud kepada anak dan diakui telah digauli pelaku. Tidak terima dengan perbuatan suami lalu melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan yang kemudian dilakukan penangkapan," ujar Kadek Hery Cahyadi menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya, Senin (21/6/2021).
Kadek menjelaskan, penangkapan pelaku setelah mengendus keberadaannya
berada di tempat kerja kawasan Medan Barat.
"Bersangkutan ditangkap Tim Unit PPA tanpa perlawanan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.
Dari hasil interogasi, kata Kadek pelaku menyetubuhi anak tirinya dari bulan November tahun 2020 lalu.
"Pelaku melampiaskan nafsu birahinya saat anak tiri masih kelas V SD. Kemudian aksi bejat itu dilakoni lagi pada waktu korban mengenyam pendidikan SMP kelas VIII. Saat ini, masih didalami motif pencabulan tersebut," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.